Akhir-akhir ini muncul berita yang kurang berkenan untuk umat islam, baik di Indonesia maupun di dunia. Syaikh Puji, seorang muslim yang kaya menikahi seorang muslimah 12 tahun menjadi bulan-bulanan media yang kembali menyatukan hukum logika dengan islam. Mereka menghukumi seseorang hanya dengan akal bukan kepada hukum agama yang sempurna. Saya disini tidak mau memihak kemana tetapi kita luruskan dulu akar masalahnya kemudian kita mengetahui keputusannya. Dalam islam pernikahan kepada lawan jenis (dalam hal ini adalah wanita) yang sudah mengalami baligh adalah sah. Tetapi jika kita berkiblat pada aturan yang ada di Indonesia maka menjadi tidak sah karena masih di bawah 17 tahun. Kemudian ada kaitannya pernikahan syaikh Puji dengan mencontoh pernikahan Rasululloh SAW dengan Aisyah r.a. Bagaimana...